AYO BACA : Pemberlakukan Jam Kerja Tak Rasional, Karyawan BRI Berpeluang Bertindak Fraud
AYO BACA : Heboh Soal Aisha Weddings, Kak Seto Angkat Bicara
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebut telah menurunkan pengawas untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran jam kerja di BRI kantor wilayah (kanwil) Bandung.
Hal tersebut didasari oleh aksi unjuk rasa para pegawai BRI kanwil Bandung pada Rabu 10 Februari 2021 terkait kesewenangan jam kerja yang diterapkan di kantor mereka.
"Untuk pengawas tadi sudah diperintahkan untuk mengecek ke lapangan," ungkap Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi ketika dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Taufik mengatakan, bila mengacu pada regulasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat diadukan langsung oleh pekerja ke kantor Disnakertrans Jabar. Selain itu, pekerja juga dapat meminta permohonan mediasi untuk dipertemukan dengan pihak perusaahaan guna mencapai kesepakatan.
"Kalau melihat regulasi, sebaiknya dilaporkan resmi ke dinas sebagai delik aduan. Atau bisa juga dimohonkan mediasi, untuk dilakukan proses mediasi guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran ke lapangan bila aduan dari pekerja telah disampaikan. Namun saat ini pihak Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar disebut telah diminta untuk turun ke lapangan.
"Pada prinsipnya wasnaker siap segera cek dan ricek ke lapangan kalau ada pengaduan. Pengawas tadi sudah diminta mengecek," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi dilakukan oleh para pegawai BRI kanwil Bandung di depan Gedung BRI di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). Menurut salah satu pegawai, setiap harinya mereka bekerja di luar ketentuan, yakni pulang pada pukul 22.00 WIB>
"Kita kerja mulai dari jam 07.00 WIB, pulangnya enggak tentu, bahkan sampai jam 22.00 WIB baru pulang," katanya.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan pertemuan zoom meeting yang dilaksanakan Senin-Kamis sejak sore pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Mereka pun mengaku tidak mendapat jatah libur akhir pekan. (Nur Khansa)
AYO BACA : Jokowi Minta Pemerintah Daerah Lanjutkan Program Bansos Covid-19