Nasional

Balai Karantina Semarang Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong Gading

Oleh: Admin Rabu 10 Feb 2021, 15:14 WIB
Paruh burung rangkong gading dari Kalimantan Tengah. (dok)

SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Balai Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 buah paruh burung rangkong gading dari Kalimantan Tengah.

Titi Rahardianti Purnomo, Penanggung Jawab wilker Ahmad Yani mengatakan, 23 buah paruh burung dari Kalimantan tersebut tanpa disertai dokumen karantina.

"Paruh ini tak ada dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan. Pengakuan dari pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci," ujarnya dalam keterangan yang didapat, Rabu (10/2/2021).

Parlin Robert Sitanggang selaku Kepala Karantina Pertanian Semarang menerangkan, barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah  diserahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana," imbuhnya.

Sementara itu, Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA), Rimbawanto menjelaskan, rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka.

Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan.

"Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN)," katanya.(Vedyana)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono