TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial RI menggandeng aparat hukum guna mengawasi penyaluran bantuan sosial 2021 agar berjalan secara tertib.
Inspektur Jenderal Kemensos RI Dadang Iskandar mengatakan guna mendukung upaya transparansi pengelolaan anggaran program sehingga perlu pengawalan dan pengawasan, salah satunya menggandeng Kejaksaan, BPKP, Polri dan KPK.
“Kemensos memiliki banyak program dengan anggaran besar, seperti kartu sembako dan BPNT dengan sasaran berbeda, yaitu kluster 10 juta KPM PKH yang paling bawah, 18,5 juta KPM, 10 juta KPM ada irisan dengan BPNT," ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers Kemensos (9/2)
BPNT, kata Dadang, disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Adapun PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan program bersifat regular dari arahan Presiden RI saat peluncuran penyaluran bantuan tunai yang menjadi acuan.
“Di lapangan masih ada kendala terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, agar tidak ada lagi praktik kurang tepat sasaran, tidak ada pemotongan serta tidak ada pemaketan,” katanya.
Masih ada ketidaktepat sasaran terkait erat dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi isu karena data belum valid.
“Saat verifikasi dan validasi data masih jadi problem yang harus diantisipasi agar data yang terpisah-pisah menjadi terintegrasi,” tandasnya.
Dia mengatakan pihaknya menggandeng kepolisian untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Itulah pentingnya kami menggandeng dan meminta dukungan Polri agar program JPS dan penyaluran bansos bisa lebih akuntabel dan transparan,” harap Dadang.
Korbinmas Baharkam Polri, Irjen Suwondo menyatakan kesiapan jajaran kepolisian untuk membantu Kemensos RI, terutama dalam pengawalan dan pengawasan terkait penyaluran bansos.
“Kami dari Binmas dan Direktorat Reserse Polri siap 100 persen untuk membantu mengawasi penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kemensos RI,“ tandas Suwondo.