Nasional

Polda Jateng Ungkap Modus Pencurian Pulsa, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Oleh: Admin Senin 08 Feb 2021, 17:15 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) bersama Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (8/2/2021). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, AYOJAKARTA.COM – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap modus pencurian pulsa dan dan voucher game dari PT Telkomsel oleh oknum tak bertanggung jawab. Dalma kasus ini, kerugian ditaksir mencapai Rp1.578.811.200, Senin (8/2/2021).

Kasus pencurian pulsa tersebut kini dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk kemudian dikembangkan.

Pers rilis atas kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi  Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kapolda menjelaskan, Kasus tersebut Berawal dari temuan PT Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari  bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar. Diduga hal itu merupakan pencurian pulsa dari kartu Telkomsel prabayar ke kartu prabayar lain.

AYO BACA : Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Garut: Pelaku Pacar Korban, Bermotif Cemburu

Di sisi lain, adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

"Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP, tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumsel "jelas Kapolda Jateng.

Dari hasil Penyidik akhirnya Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus menangkap tiga pelaku yang masing-masing memiliki peran  yaitu RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP prabayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

AYO BACA : Setya Novanto Tidak Termasuk Napi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

"Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak, pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,"tambah Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.

"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi pulsa 1 juta dijual Rp800 ribu dan pulsa Rp500 ribu dijual Rp400 ribu," lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp5.000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hasil pencurian pulsa dan voucher Games dijual melalui online, ke Sumatera, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Adapun kartu perdana yang resmi dijual Ke Semarang, Kudus, Pati via ekspedisi  dengan omzet mencapai Rp10 juta - Rp15 juta perbulan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006).

AYO BACA : Banjir Semarang Sebabkan Jadwal KA Rute Malang - Jakarta Terlambat

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono