Nasional

PPKM Mikro: Pemerintah Bentuk Posko Dibiayai oleh Dana Desa dan APBD

Oleh: Admin Senin 08 Feb 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi (AyoBandung)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dilaksanakan 9-22 Februari 2021. Dalam pelaksanaannya akan dibentuk Posko di tingkat desa atau kelurahan dan kecamatan.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan," bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021.

Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Diantaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Hasilnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada instruksi tersebut disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing-masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Berikut skema pembiayaannya:

a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.
b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota.
c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI.
d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kemenkes atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.

"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No.3 Tahun 2021.

Reporter Admin
Editor Husnul Khatimah