Nasional

Apes! Berkenalan lewat MiChat, Pria Asal Surabaya Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Oleh: Admin Kamis 04 Feb 2021, 08:57 WIB
Tersangka penipuan lewat akun MiChat. ( dok Polsek Genteng Surabaya)

SURABAYA, AYOJAKARTA.COM – Maksud hati ingin melakukan PDKT (pendekatan), namun malah apes yang diterima pria korban penipuan ini.

Pasalnya, korban yang diketahui berinisial KN menjadi korban penipuan ketika ia berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi media sosial MiChat.

Kepada penyidik, korban yang notabene warga Surabaya, Jatim itu mengaku pertama kali mengenal seorang wanita dengan dengan nama akun Ifa (22).

Kepada korban, Ifa juga mengaku berasal dari kota yang sama. Usai saling bertegur sapa melalui MiChat, lantas keduanya memutuskan untuk saling bertukar nomor telepon WhatsApp.

Hingga suatu ketika, korban dan pelaku memutuskan untuk saling bertemu. Bukan di taman, mal, atau lokasi ramai, keduanya memutuskan untuk bertemu dalam sebuah kamar hotel sekitar Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Bermodalkan percaya diri dan positif thinking, KN berangkat menemui Ifa. Keduanya pun menyepakati perjanjian, yakni bertemu di sebuah kamar hotel.

Sesampainya di kamar, KN yang kala itu ingin melakukan hubungan intim tak bisa langsung melakukan begitu saja. Pasalnya, Ifa lantas meminjam smartphone KN dengan alasan untuk mentransfer uang kepada seseorang. Seketika itu juga, Ifa berupaya mengelabui KN dengan meninggalkannya di kamar hotel.

Kekhawatiran KN langsung mencuat usai korban yang dinanti-nanti tak jua kembali. KN yang bingung saat itu langsung mengkroscek area sekitar kamar dan hotel tempat keduanya bersepakat untuk bersenggama. Sayangnya, KN tak menemukan Ifa setelah beberapa jam melakukan pencarian.

Merasa menjadi korban penipuan, KN langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Genteng Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno membenarkan kejadian itu. Sutrisno menjelaskan, korban berkenalan dengan Ifa melalui aplikasi MiChat dan keduanya bertemu TKP sampai akhirnya handphone KN digondol pelaku.

"Pelaku pura-pura pinjam handphone korban (KN), alasannya untuk transfer uang ke bank. Pas dibawa pelaku langsung keluar hotel, pelaku tidak kembali. Saat dihubungi, nomor telepon korban tidak aktif," kata Sutrisno, Rabu (3/2/2021).

Usai hal tersebut, lantas Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya memburu pelaku. Sutrisno menjelaskan, Ifa buron selama 3 bulan. Menurutnya, Ifa kerap berpindah-pindah lokasi, dari satu hotel ke hotel yang lain.

Hingga akhirnya Ifa dapat ditemukan dan ditangkap bermodalkan hasil pengecekan CCTV hotel. Sutrisno menegaskan, Ifa dapat dibekuk personelnya pada akhir bulan Januari 2021 lalu.

Saat digelandang dan dilakukan penyidikan terhadap Ifa, ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan Ifa kepada penyidik, dirinya sudah 2 melakukan hal serupa, begitu pula dengan modus yang digunakan.

Ifa mengaku ia terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu demi menghidupi buah hatinya seorang diri.

"Pelaku (Ifa) mengaku untuk menghidupi anaknya yang masih kecil,” lanjut polisi dengan tiga balok dipundaknya itu.

“Pelaku juga mengaku baru beberapa bulan bekerja seperti itu (booking online)," timpal Sutrisno.

Akibat perbuatannya itu, terancam Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan, smartphone milik KN disita sebagai barang bukti. (Praditya)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono