AYO BACA : Dua Wilayah di Jaksel Terendam Banjir
AYO BACA : Ramai di Medsos Dokter Tewas Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Faktanya!
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Jawa Barat akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Bila sebelumnya hanya berlaku di 20 kabupaten/kota, sekarang berlaku di seluruh daerah yakni 27 kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada hari ini, Senin (25/1/2021) namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.
SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku Selasa (26/1/2021).
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat. (Nur Khansa)
AYO BACA : Gubernur Anies: Lebih Banyak dari Perkantoran, Klaster Covid-19 Keluarga Capai 566