Nasional

BLT PEKERJA FORMAL: Diusulkan Berlanjut 2021

Oleh: Admin Sabtu 09 Jan 2021, 14:50 WIB
BLT PEKERJA FORMAL: Diusulkan Berlanjut 2021/republika/prayogi

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), kepada pekerja/buruh.

BSU atau BLT untuk pekerja dan buruh disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Sementara itu, Kemnaker mengusulkan agar BSU kepada pekerja dan buruh dapat berlanjut pada 2021.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29,769 trilliun.Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29,416 triliun (98,81 persen).

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14,718 triliun (98,88 persen). Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14,697 triliun (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

 “Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9 Januari 2021).

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin