Nasional

Komnas HAM: Penembakan 4 Eks Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM!

Oleh: Admin Jumat 08 Jan 2021, 19:35 WIB
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam. (Suara.com/M. Yasir).

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam menegaskan, kematian empat dari enam eks laskar FPI oleh kepolisian masuk dalam kategori pelangaran HAM. Ia merekomendasikan agar kasus tersebut  dilakukan penegakkan hukum pidana demi menegakkan keadilan. 

Ia menyebut, pengusutan kasus meninggalnya empat laskar FPI ini tak boleh hanya dilakukan di internal Kepolisian. Itu dilakukan agar mendapatkan kebenaran materiil lengkap dan menegakkan keadilan.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM berat itu berawal dari insiden saling serempet antarmobil polisi - pengawal Habib Rizieq. Dalam adu serempet dan baku tembak, ada dua laskar yang jatuh tewas. Sementara empat lainnya masih hidup, dan dalam penguasaan polisi. Saat itulah, mereka akhirnya tewas ditembak polisi dan masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

AYO BACA : Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Perwakilan Keluarga Beri Keterangan di Komnas HAM Pagi Ini

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Choirul menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

AYO BACA : Jasa Marga dan Polda Akan Dipanggil Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

Komnas HAM juga merekomendasikan pendalaman dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil, yakni Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD. 

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Sementara untuk rekomendasi keempat adalah, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan hak asasi manusia.

AYO BACA : Terkait Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Buka Hotline Siaga Warga

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati