Nasional

Kasus Surat Tes PCR Palsu, Mahasiswa Kedokteran Terancam di DO, Influencer Erlangga Mendekam di Sel

Oleh: Admin Jumat 08 Jan 2021, 17:36 WIB
Polisi merilis para tersangka pemalsu surat PCR palsu yang melibatkan influencer serta mahasiswa kedokteran/ Suara.com

SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Kasus pemalsuan surat tes PCR palsu untuk penerbangan Jakarta-Bali oleh tiga pelaku MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) membuat ketiganya mendekam di sel. Satu dari perlaku merupakan influencer dengan 200 ribu lebih pengikut berisnisial EAD alias Airlangga, sementara satunya merupakan mahasiswa kedokteran Unoversitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).

AYO BACA : Penjual Surat Tes Corona Palsu Dibekuk Polisi

Erlangga, si pemilik akun instagram @erlangss dibekuk polisi lantaran ikut mempromosikan surat palsu tersebut. Tak hanya itu, di media sosial Erlangga yang lain seperti twitter juga sering mempertanyakan masalah kegunaan tes uji corona.

AYO BACA : Ramai Surat Rapid Palsu, Ini Komentar Wiku

Satu pelaku lainnya yakni makasiswa kedokteran Kristen Krida Wacana (Ukrida) inisial MFA. Pemuda tersebut kini dijatuhi sanksi skorsing dari pihak universitas lantaran berani menerbitkan surat palsu PCR tersebut. Bahkan pihak universitas mengancam akan mengeluarkan siswa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pidana.

Rektor Ukrida dokter Wani Devita Gunardi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang melibatkan anak didiknya tersebut hingga tuntas. Pihaknay menyayangkan juga melanggar tata tertib dan kode etik siswa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut turut dibantu dokter sekaligus influencer yakni dokter Tirta untuk mengungkapnya. Para pelaku dituding melanggar Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

AYO BACA : Awas! Palsukan Surat Rapid Antigen, Siap-siap Dikurung 4 Tahun Penjara!

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati