Nasional

Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa

Oleh: Admin Jumat 08 Jan 2021, 12:44 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Dua kantor di Gedung Patra Jasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digeledah Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/1/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial korona se-Jabodetabek tahun 2020, yang telah menyeret eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Dua lokasi yang digeledah terkait kantor perusahaan yang diduga terlibat dalam penyaluran paket sembako yang akhirnya berujung korupsi.

"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto. Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

AYO BACA : Pengawasan Ketat, KPK Pindahkan 14 Koruptor ke RSD Wisma Atlet

Ali menyebut penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Hingga kini Ali belum dapat menyampaikan apa saja bukti yang akan disita tim dilapangan.

"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

AYO BACA : Begini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara di Penyaluran Bansos

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

AYO BACA : Disebut Terlibat Korupsi Dana Bansos Juliari, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka!

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono