Nasional

Ini Pesan Menteri Airlangga Soal Kondisi Wabah Corona di DKI Jakarta

Oleh: Admin Rabu 06 Jan 2021, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto / instagram

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah pusat memberikan lampu hijau terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di beberapa provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, setelah menyelenggarakan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur se-Indonesia pada Rabu, (6/1/2021).

Airlangga menyebut setidaknya ada empat parameter pemerintah pusat mengimbau para gubernur untuk melakukan PSBB ketat kembali di wilayah masing-masing. Empat parameter tersebut adalah, tingkat kematian wilayah di atas rata-rata tingkat nasional atau 3%, tingkat kesembuhan wilayah di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif wilayah di bawah rata-rata nasional yaitu 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU dan isolasi yang di atas 70%.

AYO BACA : Rekor Baru Kasus Covid-19 di Indonesia! Bertambah 8.854 Kasus Baru Dalam 24 Jam! (Update 6 Januari 2021)

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut nanti gubernurnya akan membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Airlangga.

Dia menyebut, untuk Provinsi DKI Jakarta seluruh wilayahnya termasuk ke dalam kriteria yang harus segera menerapkan kebijakan PSBB ketat.

AYO BACA : DKI Jakarta Pecah Rekor Kasus Covid-19! Hari Ini Ada 2.402 Kasus Baru dan 16 Ribuan Kasus Aktif (Update 6 Januari 2021)

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Jadi DKI Jakarta bed occupancynya di atas 70%,” sebut Airlangga.

Selain Provinsi DKI Jakarta, dia juga menyebut provinsi lain yang harus menerapkan PSBB secara ketat. Provinsi tersebut diantaranya adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Adapun penerapan pengetatan diantaranya membatasi tempat kerja dengan Work From Home (bekerja dari rumah), belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan, melakukan pembatasan jam buka pada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 7 malam, makan dan minum di tempat dengan maksimal 25%, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan pengaturan pada moda transportasi publik. 

AYO BACA : Minggu Depan, 11-25 Januari Mulai PSBB Ketat di Jawa-Bali, 4 Aktivitas Ini Bakal Dibatasi!

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati