Nasional

Awas! Palsukan Surat Rapid Antigen, Siap-siap Dikurung 4 Tahun Penjara!

Oleh: Admin Sabtu 02 Jan 2021, 09:34 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito/dok: covid19.go.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Jubir Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemalsuan surat keterangan rapid test antigen pada masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya.

Wiku mengungkapkan, diketahui beberapa pihak menyebut adanya tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen dengan langsung menyatakan hasil yang negatif, sehingga dapat melakukan perjalanan.

AYO BACA : Ramai Surat Rapid Palsu, Ini Komentar Wiku

"Penting untuk diketahui aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (31/12/2020).

Dia juga mengatakan, dampak pemalsuan ini dapat menimbulkan korban jika pemalsu tersebut ternyata positif.

AYO BACA : Harian Covid-19 di DKI Jakarta Turun di Bawah 2 Ribuan Kasus per 1 Januari 2021

"Perlu diingat, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban apabila orang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ujarnya.

Wiku menegaskan, ttindakan tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun

 "Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun. Mohon agar masyarakat menghindari praktek seperti ini," ungkapnya.

Dia pun meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik seperti ini. "Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pungkasnya.

AYO BACA : Tiba di Bio Farma Bandung, Vaksin Sinovac Dikawal 1.168 Personel TNI/Polri

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono