TEBET, AYOJAKARTA.COM - Pascadibubarkannya organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI), muncullah Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis. Isinya, tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu poin dalam maklumat disebutkan masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, hal itu tidak berlaku bagi produk jurnalistik. Dengan demikian, pemberitaan yang dibuat pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet.
"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," kata Arif kepada Suara.com - jaringan Ayojakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja. Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.
"Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas," pungkasnya.
AYO BACA : Soal Pembubaran FPI, Ridwan Kamil: Hidup di Indonesia Harus Taat Aturan Hukum
Komunitas pers pun tak sepakat dengan maklumat tersebut. Para komunitas pers yang terdiri multi organisasi menilai maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
Kemudian, maklumat tersebut juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak jurnalis untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan,'(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
Pihak komunitas pers pun mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
Tak hanya itu, kounitas pers menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Komunitas pers yang menyerukan suara tersebut diwakilkan oleh Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat; Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI); Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred); dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
AYO BACA : Perjalanan Ormas FPI: Dari Pembela Islam, Dibubarkan, Kini Jadi Persatuan Islam