Nasional

Ramai Surat Rapid Palsu, Ini Komentar Wiku

Oleh: Admin Jumat 01 Jan 2021, 16:53 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/ dok BNPB

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi tindakan memalsukan hasil rapid tes Covid-19 yang dipergoki oleh dokter Tirta di media sosial. Menurutnya, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangan persnya.

AYO BACA : Tiba di Bio Farma Bandung, Vaksin Sinovac Dikawal 1.168 Personel TNI/Polri

Wiku menjelaskan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

AYO BACA : Tiga Hari Berturut Indonesia Catat 8 Ribuan Kasus Baru Covid-19 (Update 1 Januari 2021)

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.

AYO BACA : Harian Covid-19 di DKI Jakarta Turun di Bawah 2 Ribuan Kasus per 1 Januari 2021

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati