Nasional

Update Covid-19 di Indonesia per 30 Desember: Kasus Baru Capai 8 Ribuan

Oleh: Admin Rabu 30 Des 2020, 16:01 WIB
[ilustrasi] Update Covid-19 Indonesia

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Hari ini, Rabu (30/12/2020), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada penambahan sebanyak 8.002 kasus kasus positif Covid-19 di Indonesia. Penambahan hari ini menjadikan total akumulasi konfirmasi positif di Indonesia mencapai 735.124 kasus.

Angka itu termasuk 109.439 kasus aktif, 603.741 total kasus sembuh dengan penambahan 6.958 kasus yang berhasil disembuhkan, serta 21.944 kasus meninggal dunia dengan penambahan 241 kasus meninggal.

Selain itu, hari ini juga tercatat ada 67.615 orang yang masuk dalam kategori suspek dengan jumlah sample sebanyak 72.922.

Rekor kasus tertinggi di Indonesia terjadi pada 4 Desember yaitu sebanyak 8.369 kasus. Rekor tersebut dihasilkan dengan jumlah sampel tes mencapai 62.397.

Berikut Ayojakarta rangkum kasus harian Covid-19 secara nasional selama sepekan belakang, yang bersumber dari covid19.go.id:

24 Desember: 7.199 kasus

25 Desember: 7.259 kasus

26 Desember: 6.740 kasus

27 Desember: 6.528 kasus

28 Desember: 5.854 kasus

29 Desember: 7.903 kasus

30 Desember: 8.002 kasus

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 dan addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 4 Tahun 2020.

Adapun, untuk WNA yang tiba pada 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Doni dalam siaran pers, Senin (28/12/2020).

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono