TEBET, AYOJAKARTA.COM - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, tidak ada kewajiban melakukan rapid test antigen covid-19 bagi pengendara mobil pribadi saat masa Natal dan tahun baru 2021. Tes tersebut hanya bersifat imbauan. Warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.
Imbauan tersbeut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada 20 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
AYO BACA : Anjing di Chile Jadi Pendeteksi Virus Corona Calon Penumpang Pesawat, Kok Bisa?
"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru," jelas Adita, Senin (21/12/2020), dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.
Hal ini termuat dalam poin e dan f surat edaran itu:
AYO BACA : Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Pemkot Jakpus Akui Ada Kendala Pengiriman
e. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.
f. Selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Meski tidak ada kewajiban rapid test antigen, namun nantinya ada random cek sampling yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan Satuan Tugas di daerah. Kegiatan akan berlangsung di lokasi-lokasi yang ditentukan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," ujar Adita Irawati.
AYO BACA : KAI Tambah Layanan Rapid Test Antigen Rp105 ribu di Empat Stasiun Ini