Nasional

KPK Ungkap Ada Ketakutan PNS Saat Melaporkan Dugaan Korupsi

Oleh: Admin Selasa 22 Des 2020, 09:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahruri/ instagram

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Ketakutan aparatur silil negara (ASN) atau PNS untuk melaporkan dugaan tindak korupsi di instansinya diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar PNS yang melaporkan dugaan korupsi di instansinya adalah seseorang yang memiliki andil besar terhadap pemberantasan korupsi.

Firli menegaskan, menteri dan kepala daerah tidak memberikan sanksi terhadap pegawai yang melaporkan adanya dugaan korupsi.

AYO BACA : Terima Gratifikasi dari Imam Nahrawi, Petugas KPK Dipecat

"Tolong para menteri, gubernur dan kepala daerah, (pegawai) yang melaporkan jangan dihukum," kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (22/12/2020).

Dia mengatakan, sistem pemberantasan korupsi yang sudah dibangung tidak akan berjalan kalau para pelapor tersebut diberikan hukuman. Dia mengungkapkan, ada ketakutan di tengah para pegawai ketika mereka melaporkan kasus korupsi justru akan dihukum oleh atasannya. 

AYO BACA : Disebut Terlibat Korupsi Dana Bansos Juliari, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka!

Komisaris Jendral Polisi ini berharap ke depan hal semacam ini tidak terjadi karena pelapor punya andil besar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, kondisi tersebut pada akhirnya membuat para pegawai yang mengetahui adanya praktik tindak pidana korupsi kerap kali enggan membuka suaranya. 

Hal tersebut diungkapkan Firli saat saat acara penandatanganan penguatan whistleblowing system bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Bekas deputi penindakan KPK ini mengatakan, adanya whistleblowing system ini bisa memberikan perlindungan terhadap semua pihak yang berani melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahuinya. 

Ditandatangani penguatan whistle blowing system ini, KPK memiliki kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, sistem ini juga berfungsi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi penanganan pengaduan, dan mencegah terjadinya duplikasi penanganan.

Ke depan, lembaga antirasuah itu berharap kerjasama ini bakal berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan kementerian/lembaga lain akan memperoleh manfaat yang besar terutama dalam pemberantasan korupsi.

AYO BACA : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka, Ini Kata PDI Perjuangan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati