Nasional

Terima Gratifikasi dari Imam Nahrawi, Petugas KPK Dipecat

Oleh: Admin Senin 21 Des 2020, 19:23 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. [Suara.com/Arya Manggala]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Seorang pegawai tidak tetap berinisial TK, yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemecatan itu dilakukan lantaran TK menerima sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.

AYO BACA : Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Mundur dari KPU

TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan tersebut,  TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.

"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).

AYO BACA : 7 Saksi Kasus Jiwasraya Dipanggil Kejaksaan, Baru 3 yang Hadir

Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.

Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono menyebut TK yang dipecat terbukti menerima uang sebesar Rp300 ribu, ketika melakukan tugas pengawalan tahanan di Palembang.

"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono

Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

AYO BACA : Terjaring OTT KPK, Wali Kota Cimahi Korupsi Izin Pengembangan RS Bunda Cimahi

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono