Nasional

Sebelum Liburan Akhir Tahun 2021, Wajib Baca 3 Poin Penting Satgas Covid-19 Ini!

Oleh: Admin Senin 21 Des 2020, 07:32 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/ dok BNPB

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Berikut 3 poin penting tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatan.

AYO BACA : Antisipasi Klaster Libur Tahun Baru, Pemprov DKI: Jangan Lupa Covid-19 Masih Mengancam!

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehata masing-masing, tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan, pelaku perjalanan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

AYO BACA : Lion Air Tergelincir di Lampung, Begini Kondisi Penumpang

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang
sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib
menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian dan atau lembaga atau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara, perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana dengan perjalan luar negeri?

Selain itu, Wiku juga menegaskan, jika peraturan tersebut wajib diberlakukan dalam perjalanan luar negeri selama liburan Natal dan Tahun baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 kali 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian atau lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," pungkasnya.

AYO BACA : Jangan Sembrono Ikut Rapid Test! Polisi Amankan 3 Orang Terduga Calo di Stasiun Senen

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati