BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Larangan merayakan tahun baru 2021 yang menyebabkan kerumunan massa ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. Larangan itu berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
AYO BACA : Politikus PAN DPR Sebut Kebijakan Tes Antigen Covid-19 Memberatkan Masyarakat
Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ungkapnya.
"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," jelasnya.
Wisatawan Wajib Tes Covid-19
AYO BACA : Total Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 650 Ribu Lebih Per 18 Desember 2020
Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya. (Ayobandung/ Nur Khansa Ratnawati)
AYO BACA : Merasa Patuhi Protokol Kesehatan, Pevita Pearce Tak Menyangka Positif Covid-19