Nasional

Juknis Vaksinasi Covid-19: Ada 7 Tahapan Penyuntikkan Vaksin. Simak Prosedurnya!

Oleh: Admin Minggu 13 Des 2020, 15:13 WIB
ilustrasi vaksinasi anti covid-19/ republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengharapkan bahwa dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Juknis tersebut menjelaskan tentang langkah-langkah dan prosedur penyuntikkan vaksin Covid-19. Setidaknya, Kemenkes mempunyai 7 tahapan yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam vaksinasi Covid-19. Ke-7 tahapan tersebut antara lain:

1. Pengambilan vaksin dengan cara memasukkan jarum ke dalam vial vaksin dan memastikan ujung jarum selalu berada di bawah permukaan larutan vaksin sehingga tidak ada udara yang masuk ke dalam spuit.

2. Tarik torak perlahan-lahan agar larutan vaksin masuk ke dalam spuit dan keluarkan udara yang tersisa dengan cara mengetuk alat suntik dan mendorong torak sampai pada skala 0.5 ml, kemudian cabut jarum dari vial.

3. Bersihkan kulit tempat pemberian suntikan dengan alkohol swab, tunggu hingga kering.

AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Pemberian Dosis Vaksin Sinovac Berbeda Dengan Jenis Vaksin Lain. Begini Aturannya!

4. Untuk penyuntikan intramuskular tidak perlu dilakukan aspirasi terlebih dahulu.

5. Setelah vaksin disuntikkan, jarum ditarik keluar, kemudian ambil kapas kering baru lalu tekan pada bekas suntikan. Jika terjadi perdarahan, kapas tetap ditekan pada lokasi suntikan hingga darah berhenti.

6. Buang alat suntik habis pakai ke dalam safety box tanpa menutup kembali jarum (no recapping).

7. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang serius, maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi.

Selain 7 langkah yang wajib dilakukan, ada 4 poin lainnya yang juga harus diperhatikan. Empat poin tersebut adalah:

AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Ini Cara Mendapatkan Vaksin Mandiri!

1.     Pemberian vaksin dosis pertama dan dosis kedua harus dengan jenis vaksin yang sama

2.     Pastikan tidak salah dalam mengambil vaksin

3.     Masukkan alat suntik yang sudah di pakai dalam safety box

4.     Jangan menyentuh dan menutup kembali jarum setelah penyuntikan

Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para petugas kesehatan yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada masyarakat, yaitu:

a. Pastikan petugas kesehatan dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, pilek, dan lain-lain)

b. Membawa vaksin, ADS, Safety Box, perlengkapan anafilaktik, dan logistik vaksinasi lainnya, seperlunya, dengan memperhatikan jumlah sasaran yang telah terdata

c. Petugas kesehatan menerapkan protokol kesehatan selama pelayanan berlangsung dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Pada Masa Pandemi Covid-19.

AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Simak Tata Cara yang Harus Dilakukan Masyarakat Penerima Vaksin Gratis!

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati