Nasional

Juknis Vaksinasi Covid-19: Ini Cara Mendapatkan Vaksin Mandiri!

Oleh: Admin Minggu 13 Des 2020, 11:06 WIB
ilustrasi vaksinasi anti covid-19/ republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengharapkan, dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Juknis tersebut menjelaskan tentang tata cara bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin secara mandiri atau membayar sendiri. Vaksinasi jenis ini dinamakan vaksinasi mandiri.

AYO BACA : JADWAL PELAKSANAAN VAKSINASI SINOVAC: Mulai Februari, Jawa dan Bali Dulu, Ya

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan vaksinasi mandiri? Data sasaran vaksinasi mandiri diperoleh secara bottom-up dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Perusahaan/individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah meliputi NIK, nama calon penerima, No. BPJS Kes/TK, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja/domisili.

AYO BACA : Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Kapan Imunisasi Dilakukan?

b. Persetujuan, alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

c. Sasaran melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis).

Data sasaran beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user faskes atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. 

AYO BACA : Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Kapan Imunisasi Dilakukan?

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati