TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengharapkan bahwa dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Juknis tersebut menjelaskan tentang tata cara pemerintah melacak masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin gratis Covid-19 atau vaksin program. Pemerintah akan mendata sasaran vaksinasi program yang diperoleh secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya, yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
“Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Juknis tersebut dikutip Ayojakarta, Minggu (13/12/2020).
Lalu, bagaimana mekanisme yang harus dilakukan masyarakat jika masuk dalam kategori penerima vaksin gratis? Berikut mekanismenya:
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID
AYO BACA : Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Kapan Imunisasi Dilakukan?
2. Sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.
a. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis)
b. Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
3. Konfirmasi dari sasaran sebagaimana dimaksud pada point 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
a. Apabila tidak ada respon dari sasaran maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas. Dari sistem yang ada dapat diketahui siapa saja sasaran yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan diberikan untuk anggota Babinsa dan Bhabinkamtibnas tersebut untuk melakukan verifikasi sasaran.
AYO BACA : JADWAL VAKSINASI COVID-19: Ini Beda Vaksin Program dan Vaksin Mandiri
4. Setelah penerima melakukan verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.
5. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
6. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada sasaran.
Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyerahkan data fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan pos vaksinasi, yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk pembuatan hak akses (username dan password) aplikasi Pcare Vaksinasi bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pos vaksinasi pelaksana vaksinasi COVID-19.
3. Petugas pelaksana layanan vaksinasi COVID-19 mengakses aplikasi Pcare Vaksinasi melalui alamat https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/ menggunakan browser yang terdapat pada komputer/laptop/handphone yang terkoneksi internet, kemudian log in menggunakan username dan password yang sudah didapatkan.
4. Detail penggunaan aplikasi Pcare Vaksinasi untuk pendataan fasyankes dapat dilihat pada User Manual Pcare Faskes dengan mengunduh pada tautan http://bit.ly/LampiranJuknisVC19 dengan password $ppt12020.
AYO BACA : JADWAL PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19: Ini Prioritas Penerima Vaksin Sinovac