Nasional

Juknis Vaksinasi Covid-19: Dua Skema Pelaksanaan Vaksinasi, Butuh 172.611.016 Dosis untuk 75 Juta Orang

Oleh: Admin Jumat 11 Des 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengharapkan bahwa dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Juknis tersebut membeberkan jumlah dosis vaksin yang akan disuntikkan dan jumlah orang yang akan menerimanya. Kemenkes mengacu pada Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dan Rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), bahwa jumlah sasaran dan penahapan dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan vaksin dan waktu kedatangan vaksin.

Dalam juknis itu, merinci bahwa ada jumlah target sebanyak 107.206.544 sasaran atau 67% dari sekitar 160 juta di usia 18 – 59 tahun. Kebutuhan vaksin adalah 246.575.051 dosis termasuk wastage rate vaksin 15%.

Namun diharapkan wastage rate dapat lebih rendah lagi atau meningkatkan Indeks Pemakaian (IP) vaksin. Dalam pelaksanaannya, vaksinasi dilakukan menggunakan 2 skema:

a. Vaksin Program dengan sasaran 32.158.276 orang yang membutuhkan 73,964.035 juta dosis. Ini sudah termasuk wastage rate vaksin 15%.

AYO BACA : Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Mampu Siapkan SDM Khusus Cek Keamanan Vaksin Covid-19

b. Vaksin Mandiri dengan sasaran 75.048.268 orang yang membutuhkan 172.611.016 dosis, termasuk wastage rate 15% (apabila kemasan vaksin multidose). Namun apabila single dose maka wastage rate akan berkurang bahkan sama dengan jumlah sasaran.

Adapun, kelompok penerima vaksin Covid-19 sebagai berikut :

1. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, desa, RT/RW;

3. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi;

4. aparatur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif; 5. peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan; dan 6. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

AYO BACA : Covid-19 DKI Jakarta: 1.232 Kasus Baru dengan Total 2.900 Angka Kematian (Update 11 Desember 2020)

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama pada tahun 2020 dan tahap selanjutnya pada tahun 2021. Pendataan dan verifikasi kelompok sasaran dilakukan melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Penentuan jumlah sasaran per kelompok penduduk dilakukan melalui rekomendasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Hasil pendataan sasaran kemudian akan menjadi dasar perencanaan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi.

Seperti yang diketahui, vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac, datang ke Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Vaksin tersebut dibawa oleh maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat kargo khusus.

Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, vaksin sebanyak 1,2 juta dosis itu langsung diangkut oleh petugas untuk diamankan. Vaksin-vaksin tersebut dibungkus dengan menggunakan box khusus.

PT Bio Farma merencanakan vaksinasi Covid-19 dapat segera diberikan kepada masyarakat setelah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun PT Bio Farma mengharapkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada awal Februari 2021, sedangkan EUA dari BPOM dapat dikantongi pada minggu ketiga Januari 2021.

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi data yang dibutuhkan untuk EUA.

AYO BACA : Bertambah 6.310 Kasus Baru, Total Covid-19 di Indonesia Capai 600 Ribu Lebih (Update 11 Desember 2020)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono