Nasional

Pasien Covid-19 Protes Petugas KPU Boleh Masuk Ruang Isolasi, Khawatir Jadi Pembawa Virus

Oleh: Admin Rabu 09 Des 2020, 09:32 WIB
ilustrasi Pilkada 2020/ dok via Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Sejumlah survivor Covid-19 protes dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan petugas pencoblosan masuk ke ruang isolasi para penyintas. Mereka khawatir dengan keselamatan petugas karena berpotensi menjadi pembawa virus untuk keluarganya.

Kekecewaan itu diungkapkan salah satu survivor, Ratih. Menurutnya, penyuntas semeskinya memiliki kualitas waktu untuk fokus pada kesembuhan, dan tidak memikirkan hal lainnya di luar urusan kesehatan fisik dan mental.

"Yah gue kecewa, bahaya petugasnya juga kalau masuk ke ruang isolasi, harusnya sistem pemilu kita bisa kayak di luar negeri lewat email atau online atau bersurat kalau memang masih mau nyoblos," kata Ratih saat dihubungi Suara.com -jaringan Ayojakarya, Rabu (9/12/2020).

Selain itu, Ratih merasa kurang adil lantaran saat ia diisolasi, keluarganya yang mengantarkan makanan dipersulit.

AYO BACA : Sebelum ke TPS, Dilihat Lagi Program Para Kandidat Kota Depok

"Dulu sebenarnya butuh keluarga untuk support saja tidak boleh, mau ambil makan saja susah minta bantu perawat, sekarang kok petugas KPU boleh masuk, kasihan petugasnya bisa tertular kalau masuk bangsal (Covid-19)," ucap penyintas asal Jakarta tersebut.

Senada dengan Ratih, survivor Covid-19 asal Tangerang Selatan, Putra juga menyebut kebijakan ini beresiko sebab ruang isolasi Covid-19 yang pernah ia rasakan itu sangat tertutup dari orang luar.

"Memang baik menyalurkan suara, tapi harus dipikir lagi. Kasian petugas KPU kalau masuk ke ruang isolasi atau RS, gimana mereka nanti pas balik ke keluarganya, kan takut juga dia sebagai carrier," ucap Putra.

Meski begitu, survivor yang pernah dirawat di ruang isolasi Rumah Lawan Covid Ciater, Serpong selama 8 hari ini berharap kebijakan ini tidak akan menjadi masalah baru dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

AYO BACA : Siti Nurazizah Nyoblos di TPS 08 Pondok Pucung

"Petugas KPU benar-benar harus dilengkapi APD semaksimal mungkin. Jamin kesehatan petugas KPU yang ditugaskan masuk ke RS," tuturnya.

KPU Tak Memaksa

Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku tak memaksa pasien covid-19 untuk mencoblos. Kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya, sehingga KPU bertugas memfasilitasi proses demokrasi tersebut.

"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasinya, maka diatur dalam peraturan KPU bahwa KPPS terdekat akan memberikan pelayanan," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).

KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien Covid-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.

Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.

AYO BACA : Ini Jadwal Mencoblos Para Kandidat di Kota Depok

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati