TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menerima 1,2 juta vaksin Sinovac dari kerja sama Bio Farma dengan distributor vaksin asal Tiongkok, Sinovac. Dalam proses impor, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPn Impor) senilai Rp50,95 miliar.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan catatan Airway Bill (AWB) PEK99463221, nilai pabean impor vaksin itu diperkirakan 20,57 juta dolar AS atau sekitar Rp290 miliar (kurs Rp14.127 per dolar AS).
Rinciannya, nilai pembebasan bea masuknya senilai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar.
“Fasilitas yang kami berikan adalah pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN dan pajak penjualan barang mewah, serta dibebaskan pungutan PPh Pasal 22," kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Senin (7/12/2020).
Kebijakan fiskal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 dan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah pemerintah pusat seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan oleh Kemenkes.
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan pelayanan rush handling, melalui pengajuan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. Hal ini dialkukan agar proses impor lebih cepat.
"Di mana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal tiga hari, kini mulai dipercepat.Tadi malam waktu kami monitoring barang tiba di Cengkareng langsung diperiksa," ujarnya.
Diketahui, vaksin Sinovac asal Tiongkok yang tiba kemarin malam pukul 21.00 WIB itu dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9,22 ton. Isinya berupa 1,2 juta vial 1 dosis vaksin, serta 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian.