Nasional

Polda Jateng Amankan JAK Pengunggah Video Azan Jihad

Oleh: Admin Senin 07 Des 2020, 15:21 WIB
Polisi amankan tersangka JAK, pengunggah video azan jihad saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). (dok Polda Jateng)

SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah menggelar perkara pengungkapan dan penangkapan tindak pidana ITE penyebaran infomasi yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Gelar perkara dilakukan di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Hadir dalam pers rilis tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya video adzan jihad di Tegal. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka di Surabaya," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dalam keterangan yang diterima.

Pelaku, lanjutnya, diduga melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu.

"Polda telah mengamankan seorang pelaku inisial JAK. Alamat Surabaya, Jawa Timur dan ditangkap di Surabaya juga. Perannya adalah mengunggah video azan tersebut ke medsos itu dengan akun miliknya Agung Mujahid," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video azan jihad tersebut didapat dari WhatsApp group. "Kami juga sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat," ucapnya.

Selain JAK, Polisi juga telah mengamankan S yang mengumandangkan adzan tersebut. Yang mana, S terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Polres Tegal.

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 juta," katanya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah Handphone warna hitam,  dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Vedyana)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono