Nasional

Harta Capai Rp 47 Miliar Tapi Masih Korupsi, Ini Gaji Mensos Juliari!

Oleh: Admin Senin 07 Des 2020, 08:03 WIB
Mensos Juliari Batubara sedang memperhatikan kemasan paket bansos untuk warga terdampak Covid-19/ instagram kemensos RI

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Sebelum menduduki posisi Menteri Sosial, Juliari Batubara sudah dikenal menjadi petinggi di perusahaan besar, hingga melakoni pekerjaan sebagai anggota parlemen selama 2 periode. Ia bahkan didapuk menjadi Wakil Bendahara Umum di PDIP.

Menurut laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Juliari mencapai Rp 47,19 miliar, tepatnya Rp 47.188.658.147 setelah dikurangi utang. 

Laporan itu dibuat pada 31 Desember 2019 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Mayoritas harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 48.118.042.150. 

Sudah kaya raya, tapi masih menerima suap. Lantas, berapa gajinya saat menjadi menteri?

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu menteri negara juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada aturan tersebut, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 tiap bulannya. Jika diakumulasi, setiap bulan Juliari mendapatkan gapok dan tunjangan Rp 18.648.000.

AYO BACA : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka, Ini Kata PDI Perjuangan

Tak cukup gapok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan Dana Operasional Menteri (DOM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Dana tersebut bisa mencapai RP 120 juta hingga Rp 150 juta tiap bulan.

Tak hanya itu, menteri juga akan mendapatkan fasilitas rumah, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Juliari sebagai tersangka penerima suap program bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk warga terdampak wabah.

Di saat rakyat menderita karena pandemi, Juliari jurtsru memanfaatkan penderitaan rakyat untuk mengeruk uang negara. Ia diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu.

Ia dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

AYO BACA : Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati