Nasional

Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Oleh: Admin Minggu 06 Des 2020, 09:47 WIB
Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati (ilustrasi)/republika

 

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Artinya, ancaman tersebut juga dapat dijatuhkan kepada Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos Covid-19.

“Di dalam ketentuan UU  31 tahun 99 pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, yaitu barang siapa yang telah melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Di ayat 2 memang ada yaitu ancaman hukuman mati,” jelas Firli melalui telekonferensi pers dari Gedung KPK, Minggu (6 Desember 2020) dini hari.

Menurut Firli, KPK akan terus menelusuri kasus korupsi Bansos ini. Pihaknya juga bakal mendalami soal mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19.

“Kami paham bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam. Sehingga tentu kami tidak berhenti sampai di sini, apa yang kami lakukan, kami masih akan terus bekerja," ungkapnya.

Selain itu, untuk membuktikan apakah kasus ini bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 atau tidak, KPK akan mendalaminya berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

"Saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu," imbuhnya.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin