TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjanjikan pada awal pekan lalu bahwa akan mulai mentransfer bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 1 dan tahap 2 dalam sepekan dan hal ini memang benar terbukti.
Setelah pencairan tahap 1 dan tahap 2, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan lagi BLT atau BSU termin 2 untuk tahap 3 dan mulai dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejak Senin, 16 November 2020 kemarin kepada 3,14 juta orang pekerja dengan anggaran Rp3,77 triliun.
Dengan demikian, disalurkannya BLT atau BSU termin 2 untuk tahap 3 maka secara total termin kedua ini, Kemnaker telah merealisasikan BLT subsidi upah kepada 8,04 juta orang pekerja. Namun, masih ada yang mengaku belum menerima transferan dana sampai termin 2 ini. Mengapa?
Hal tersebut bisa saja terjadi, karena ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pekerja atau buruh tak kunjung mendapatkan transferan dana ke rekening masing-masing penerima BLT atau BSU senilai Rp1,2 juta ini.
Namun, itu pun hanyalah sebuah proses yang masih berjalan lantaran penyaluran membutuhkan waktu karena dana bantuan ditransfer ke bank penyalur terlebih dahulu, barulah kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
Rekening penerima ini bermacam macam, ada yang menggunakan rekening Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN dan dan ada yang menggunakan rekening swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Bank Mega, dan lainnya.
Di samping itu, pencairan pun dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang sama seperti halnya BLT atau BSU termin 1, yaitu:
1. Data penerima BLT atau BSU ini diambil dari data BP Jamsostek dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.
2. Hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
3. Verifikasi dan validasi oleh BP Jamsostek sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
4. Proses penyaluran BLT atau BSU oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan.
Selain itu, kemungkinan penyebab lainnya BLT atau BSU termin 2 tak kunjung ditransfer, bisa jadi nama penerima dicoret dari daftar kepesertaan penerima BLT.
Alasannya, pada pekan lalu juga sudah disinggung Kemnaker, ada pekerja yang diduga memiliki gaji di atas Rp5 juta, tapi tetap menerima dana BLT karena proses validasi masih longgar pada termin 1.
Namun, kali ini proses check list atau verifikasi data peserta sudah menandakan data wajib pajak, sehingga terlacak siapa saja pekerja yang gajinya di atas Rp5 juta, maka tidak berhak atas dana BLT atau BSU termin 2
AYO BACA : PENCAIRAN BLT GURU HONORER KEMENDIKBUD: Mulai Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Cari Nama Kalian!