Nasional

PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Sebagian Penerima Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA Mengaku Belum Terima (11 November)

Oleh: Admin Rabu 11 Nov 2020, 10:29 WIB
PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Sebagian Penerima Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA Mengaku Belum Terima (11 November)

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM –Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 tahap 1 mulai dilakukan sejak Senin 9 November. Namun, banyak juga penerima bantuan yang mengaku belum menerima BLT di rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan juga BCA.

Keluhan yang rata-rata terkait dengan penerima bantuan dengan rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA itu disampaikan di kolom komentar berita berjudul Menaker Ida: Hari Ini, Pembayaran Termin II Subsidi Upah Cair di laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id, Senin 9 November. Isi berita tersebut antara lain menjelaskan pencairan BLT gelombang 2 tahap 1 mulai dilakukan sejak 9 November.

Sampai dengan pukul 11.11 WIB, Rabu 11 November, ada 320 komentar yang muncul di berita itu. Para ‘komentator’ harus login dulu di laman Kemnaker sebelum menyampaikan pernyataannya. Sebagian besar komentar menyoal pencairan BLT gelombang 2 tahap 1 yang belum sampai ke rekening di rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan juga BCA.

Berikut ini beberapa komentar yang muncul di laman www.kemnaker.go.id di link ini https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-hari-ini-pembayaran-termin-ii-subsidi-upah-cair:

  • Bni sukabumi zonk

  • BNI MASIH ZONK

  • Mandiri Tegal masih zonk

  • untuk bank non himbara kapan cair ya???

  • Bri blm cair

  • BNI sukabumi memantau hari ini.

  • bank permata karawang belum cair ??

  • mandiri tahap 2 gelombang 2 sudah msuk kah ? termin 1 dpt 5 september

  • Sampai sekarang ko belum masuk jugak ya??? Apa kah sudah pasti hari ini kan keluar????

  • bank permata belum aja cair bantuan tahap 2 di bulan november

  • sampai saat saya belum menerima tahap bank swasta bank permata belum cair

  • kalau bank permata belum cair

  • Apakah BRI Palangkaraya sudah cair ?

  • mudah2n bri karawang cair

  • Mandiri kaltim apa sudah cair?

  • mudah"an BRI cair bisa buat beli susu anak...

Pertanyaan serupa juga banyak muncul di komentar atas berita yang Ayojakarta terkait dengan informasi pencairan BLT gelombang 2 tahap 1 sudah mulai dilakukan pada 9 November.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT gelombang 2 tahap (batch) 1 sudah dicairkan mulai 9 November kepada 2,18 juta pekerja dan buruh formal yang memenuhi kriteria.

Menurut catatan Ayojakarta, pencairan BLT gelombang 2 tahap 1 ke rekening penerima di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa langsung karena merupakan bank penyalur. Namun, pemilik rekening bank swasta termasuk Bank BCA harus menunggu proses transfer antarbank.

Pencairan BLT, kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU), adalah untuk periode November dan Desember, masing-masing Rp600 ribu. Para penerima adalah pekerja dan buruh formal yang memiliki kriteria antara lain bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan)

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kami pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Kemnaker, menurut dia, mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan perlu adan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BLT disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Pencairan BLT gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta untuk September-Oktober 2020 dan gelombang 2 senilai Rp 1,2 juta untuk November-Desember 2020.

Menurut penelusuran Ayojakarta, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 untuk pekerja dan buruh formal akan mengikuti pola penyaluran bantuan yang kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 1. Artinya, akan dibagi dalam 5 tahap.

Mengikuti mekanisme penyaluran yang dilakukan pada gelombang 1, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 berlangsung paling cepat 9 hari kerja.

Berikut ini pencairan BLT gelombang 1 dari tahap 1 sampai 5:

BLT Gelombang 1 tahap 1 cair mulai 26 Agutus 2020

BLT Gelombang 1 tahap 2 cair mulai 5 September

BLT Gelombang 1 tahap 3 cair mulai 16 September

BLT Gelombang 1 tahap 4 cair mulai 25 September

BLT Gelombang 1 tahap 5 cair mulai 9 Oktober

Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

 

Reporter Admin
Editor Eries Adlin