Nasional

PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Apakah Disalurkan Serentak ke 12,4 Juta Pekerja? Begini Tahapannya!

Oleh: Admin Selasa 10 Nov 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 untuk tahap 1 sudah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa pencairan ke rekening BNI, Mandiri, BRI, BCA dan swasta lainnya sudah dimulai sejak Senin kemarin.

Penyaluran BLT atau BSU termin 2 ini disalurkan untuk 12,4 juta pekerja. Apakah bakal disalurkan secara serentak? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, tahap 1 akan disalurkan kepada 2,18 juta orang penerima.

“Termin 2 merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November 2020 hingga Desember 2020 bagi para penerima BSU termin 1,” kata Ida dalam keterangan pers, Senin (9/11/2020).

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja dan buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

AYO BACA : PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Atas Rekomendasi KPK, Tahap 1 Tidak Bakal Cair Jika Termasuk Golongan Ini

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2,18 juta orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida.

"Selanjutnya, akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” imbuhnya.

Menurut Permenaker No.14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima BSU yang dilansir dari laman Kemnaker :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

AYO BACA : PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Batch 1 ke 2,18 Juta Penerima di Rekening Bank Mandiri BNI BRI BTN, Bank Swasta & BCA Menyusul

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BP Jamsostek;

4. Pekerja dan buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.

AYO BACA : PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Kuota Bisa Berkurang Jika Ditemukan Hal Ini! Cek Nama Kalian lewat Cara Ini

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono