TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gelombang atau tahap 2 untuk batch 1 akan diterima oleh sekitar 2,18 juta pekerja dan buruh formal sejak kemarin, 9 November 2020.
Kepastian pencairan BLT gelombang (tahap) senilai Rp1,2 juta yang termasuk batch 1 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta, Senin 9 November 2020.
Pencairan BLT, kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU), adalah untuk periode November dan Desember, masing-masing Rp600 ribu. Para penerima adalah pekerja dan buruh formal yang memiliki kriteria antara lain bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan)
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kami pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Menaker Ida.
AYO BACA : Kronologi, Jadwal Kedatangan dan Agenda Rizieq Shihab: OTW ke Jeddah?
Lebih lanjut Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
Kemnaker, menurut dia, mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan perlu adan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.
Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BLT disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Pencairan BLT gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta untuk September-Oktober 2020 dan gelombang 2 senilai Rp 1,2 juta untuk November-Desember 2020.