Nasional

PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Penyaluran Bakal Melalui 5 Tahap (November-Desember), Simak Syaratnya!

Oleh: Admin Senin 09 Nov 2020, 10:47 WIB
ilustrasi uang (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperkirakan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk termin 2 pada hari ini. Sama seperti sebelumnya, penyaluran dana BLT atau BSU termin 2 ini bakal dibagi menjadi 5 batch atau tahap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, mengatakan, dana ditransfer langsung ke rekening pekerja dengan jumlah total Rp1,2 juta untuk dua bulan, yakni November 2020 dan Desember 2020.

“Ada 12,4 juta total rekening yang makan menerima BSU termin 2, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin 1,” ujar Soes dalam keterangannya saat peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu (7/11/2020).

Sebelumnya, penyaluran dijadwalkan paling lambat akhir minggu pertama November 2020, yakni Sabtu 7 November kemarin. Namun, hal ini ditunda sehubungan dengan ditemukannya data yang tidak memenuhi syarat penerima BLT atau BSU yaitu masih ada yang bergaji di atas Rp5 juta.

AYO BACA : KARTU PRAKERJA GELOMBANG 12: Ini Respons dari Manajemen Pelaksana

Hal ini dikarenakan pada termin 2, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses lebih lanjut.

“Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu ini bisa segera terealisasikan. Data penerimanya yang dipadankan wajib pajak sudah kami terima Jumat. Tapi, karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Penyaluran termin 2 ini, KPK merekomendasikan agar data penerima dipadankan dengan wajib pajak. Dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana BLT atau BSU ini.

Ida juga menyampaikan, adanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin. Seharusnya, hari ini (Jumat 6 November) datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.

AYO BACA : PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Kuota Bisa Berkurang Jika Ditemukan Hal Ini! Cek Nama Kalian lewat Cara Ini

"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa penerima BLT atau BSU termin 2 harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Peserta aktif BP Jamsostek

3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah

4. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

AYO BACA : PEN Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono