Nasional

Guru dan Nakes Dapat Tiket KA Gratis, Ini Syaratnya

Oleh: Admin Minggu 08 Nov 2020, 15:57 WIB
Tiket Gratis Kereta Api Untuk Guru & Tenaga Kesehatan: Sila Simak Syarat dan Ketentuan Ini (ilustrasi)/kai.id

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan 10.000 lembar voucher tiket kereta api (KA) gratis kelas eksekutif dan ekonomi kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes).  

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian memperingati Hari Pahlawan sekaligus apresiasi bagi guru dan nakes yang menjadi garda terdepan di masa pandemi Covid-19. 

"Program ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa," kata Didiek dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Lantas apa saja syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan tiket KA gratis ini? Cek selengkapnya berikut ini:

AYO BACA : KAI Bagikan Tiket Gratis Kelas Eksekutif untuk Guru dan Nakes

1. Profesi  tenaga kesehatan (bidan/perawat) dan Guru (TK s.d SMU) 

2. Jam operasional layanan Pengambilan Voucher mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB. 

3. Voucher Eksekutif dilayani mulai tgl 7 - 29 November 2020 untuk keberangkatan tgl 8 - 30 November 2020. 

4. Voucher Ekonomi dilayani mulai tgl 11 - 29 November 2020 utk keberangkatan tgl 12 - 30 November 2020. 

AYO BACA : Tiket Gratis Kereta Api Untuk Guru & Tenaga Kesehatan: Sila Simak Syarat dan Ketentuan Ini

5. Voucher tidak berlaku untuk KA Luxury dan Priority. 

7. Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas yang menyatakan profesi guru dan sip (surat izin praktek) buat tenaga kesehatan. 

8. Kuota pengambilan voucher perhari terbatas untuk menciptakan physical distancing. 

9. Voucher yang diambil di Stasiun Gambir hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen. 

10. Voucher hanya berlaku 1 kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersedian masih ada. 

11. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan dan dipindah tangankan. 

AYO BACA : Selama Pandemi, Kontribusi Angkutan Barang KAI Capai 43 Persen

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono