TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan keputusan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan, namun sejumlah Gubernur menerbitkan keputusan yang berbeda. Beberapa provinsi tercatat tetap menaikkan UMP 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Isinya tentang keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021.
Dalam Surat Edaran Menaker itu disebutkan alasan keputusan tidak menaikkan UMP 2021 mengingat, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Ida juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Namun, hingga 31 Oktober 2020, banyak Gubernur yang tidak mempedulikan SE Menaker tersebut dan tetap menaikkan UMP. Setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain:
1. Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan tak ikut kebijakan Menaker. Ganjar memilih untuk menaikkan upah tahun depan sebesar 3,27%.
AYO BACA : Ini Alasan UMP Jabar 2021 Tidak Naik
Dengan begitu, besaran UMP Jateng tahun depan yakni Rp 1,79 juta. Angka tersebut naik Rp56 ribu dibanding UMP saat ini sebesar Rp 1,74 juta.
2. DI Yogyakarta
Langkah yang sama diambil pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Upah minimum DIY untuk tahun 2021 naik sebesar 3,54%. Sehingga UMP yang saat ini Rp1,70 juta, bakal naik sebesar Rp61 ribu menjadi Rp1,76 juta.
3. DKI Jakarta
Meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4,4 juta dari Rp 4,2 juta, Gubernur DKI, Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).
4. Jawa Timur
AYO BACA : Perusahaan Tak Terdampak Corona Bisa Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta
Provinsi lainnya yang akan tetap menaikkan UMP yakni Jawa Timur. Gubernur Jatim, Khofifah Indar, resmi menaikkan UMP sebesar Rp100 ribu.
"Setelah kami hitung bersama Dewan Pengupahan, kami sepakat menaikkan UMP sebesar Rp100 ribu. Dari semula Rp1,7 juta, kini jadi Rp1,8 juta sekian," ujar Khofifah, Minggu (1/11/2020).
5. Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan telah memutuskan menaikkan UMP sebesar 2% mulai 1 Januari 2020 dan telah disetujui Gubernur HM Nurdin Abdullah. Lewat Pergub Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2021, UMP tahun depan naik menjadi Rp3,16 juta dari Rp3,10 juta.
Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan. Artinya UMP 2021 tidak mengalami kenaikan di antaranya, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi kepala daerah yang tetap menaikkan UMP pekerja dan buruh pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan sudah tepat meski kenaikannya tidak signifikan. Mereka tetap menggunakan formula penghitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015.
"Hal ini benar karena menggunakan PDB dengan menghitung year to year September 2019-2020 itulah yang benar, naikkan UMP 2021," kata Said dalam keterangan tertulis.
Oleh sebab itu, Said pun mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut keputusannya yang tidak menaikkan UMP Jabar 2021 yakni Rp1,8 juta. "Kami minta Gubernur Jawa Barat cabut Surat Keputusan yang tidak menaikkan UMP. Gubernur Jabar keliru menggunakan Surat Edaran Menaker, maka harus menggunakan PP 78 sebagaimana yang dilakukan Anies, Ganjar, dan Sri Sultan," tegasnya.
Said sekaligus meminta seluruh kepala daerah untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/x/2020 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 tentang tidak ada kenaikan UMP 2021 dengan alasan pandemi Covid-19.
"Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi di masing-masing daerah maka diputuskanlah berapa upah minimum provinsi/kabupaten/kota, abaikan surat edaran menaker tersebut," ucap Said.
AYO BACA : Pemprov Jabar Pastikan UMP 2021 Tak Naik