Nasional

Libur Panjang, Harian Covid-19 Indonesia Ada Penambahan 3.143 Kasus (Update 31 Oktober 2020)

Oleh: Admin Sabtu 31 Okt 2020, 15:54 WIB
ilustrasi (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM –  Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencapai angka 3 ribuan kasus. Hari ini, Sabtu (31/10/2020), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada penambahan sebanyak 3.143 kasus kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Penambahan hari ini menjadikan total akumulasi konfirmasi positif di Indonesia mencapai 410.088 kasus. Angka itu termasuk 58.418 kasus aktif dengan pengurangan 450 kasus, 337.801 kasus sembuh dengan penambahan 3.506 kasus yang berhasil disembuhkan, serta 13.869 kasus meninggal dunia dengan penambahan 87 kasus meninggal.    

Indonesia mulai mencatat kasus harian sebanyak 4 ribuan kasus pada 19 September 2020. Untuk kasus tertinggi terjadi pada 8 Oktober yaitu 4.850 kasus.

Untuk wilayah DKI Jakarta, hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kesehatan belum menginformasikan kasus per provinsinya.

Berikut Ayojakarta rangkum kasus harian Covid-19 secara nasional selama sepekan belakang, yang bersumber dari covid19.go.id:

23 Oktober: 4.369 kasus

AYO BACA : Kontrak Tak Diperpanjang, Pasien Isolasi di The Green Hotel Dipindah ke Stadion Bekasi

24 Oktober: 4.070 kasus

25 Oktober: 3.732 kasus

26 Oktober: 3.222 kasus

27 Oktober: 3.520 kasus

28 Oktober: 4.029 kasus

AYO BACA : Sepelekan Prokes, 21 Wisatawan Ancol Dapat Sanksi Sosial Menyapu Jalan

29 Oktober: 3.565 kasus

30 Oktober: 2.897 kasus

31 Oktober: 3.143 kasus

Berbagai upaya dari pemerintah pusat hingga tingkat daerah sudah dilaksanakan hingga pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah sedang disibukkan dalam pengembangan vaksin, baik vaksin mandiri bernama Vaksin Merah Putih maupun kerja sama dengan negara lain.

Vaksinasi Covid-19 yang direncanakan akan mulai dilakukan pada bulan depan, terpaksa batal. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah memutuskan untuk menunda vaksinasi karena pemerintah akan mematuhi prosedur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagai informasi, vaksin Covid-19 baru bisa digunakan bila sudah ada izin Emergency Use Authorization (EUA), di mana BPOM-lah yang menerbitkan EUA tersebut.

Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin memprioritaskan keamanan vaksin. Dalam hal ini, pemerintah juga tidak ingin melakukan intervensi atas proses perizinan BPOM.    

AYO BACA : Anies Bangga Layanan Transportasi DKI Jakarta Raih Penghargaan

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono