Nasional

PENCAIRAN BLT TERMIN 2: Bukan Akhir Bulan Ini, Simak Penjelasannya!

Oleh: Admin Rabu 28 Okt 2020, 11:16 WIB
ilustrasi pencairan BSU pekerja formal/ shutterstock

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bantuan upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk pekerja formal akan memasuki 2. Namun, pencairan dana bantuan tersebut bukan dilakukan pada akhir bulan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran dana BSU atau BLT termin 2 akan mulai berjalan awal November 2020. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 23 Oktober 2020 mencatat realisasi penyaluran termin 1, yakni hingga tahap 5 sudah cair ke 12,1 juta rekening penerima.

Namun, tentunya pencairan BLT atau BSU termin 2 tidak ditransfer dengan waktu, tetapi penyaluran akan dilakukan secara bertahap. Dana bantuan akan dialirkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam dua bulan.

“Kami targetkan pembayaran terminal 2 dapat disalurkan pada awal November setelah proses evaluasi penyaluran BSU berakhir,” kata Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima  Ayojakarta .

Nantinya, BLT atau BSU termin 2 tersebut akan dicairkan ke rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA , CIMB Niaga, Danamon dan lainnya.

Insya Allah semua lancar, akhir  Oktober ini akan kami lakukan evaluasi dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua, "tambahnya.

Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 sudah disalurkan dengan komposisi sebagai berikut:

Tahap 1 sebanyak 2.4 juta penerima (99,43%)

AYO BACA : PESERTA KARTU PRAKERJA GELOMBANG 10: Buruan Beli Pelatihan Pertama Sebelum 31 Oktober! Begini Caranya!

Tahap 2 sebanyak 2.98 juta penerima (99,38%)

Tahap 3 sebanyak 3.47 juta penerima (99,32%)

Tahap 4 sebanyak 2.57 juta penerima (97,03%);

Tahap 5 sebanyak 562 ribu penerima (97,32%).

Tahap 6 sebanyak 39 ribu penerima (98,43%)

Tahap 4 (data klarifikasi) 71 ribu penerima (54,72%)


Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang  Ayojakarta  sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

AYO BACA : Data Calon Penerima BLT (BSU) Berkurang 2,4 Juta Karena Tidak Valid

Pertama : Perusahaan melalui bagian yang menerapkan sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau pengembangan sumber daya manusia (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Kedua : HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.

Ketiga : BP Jamsostek melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

Keempat : Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kelima : Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan daftar periksa.

Keenam : Daftar periksa Selesai , dan nomor rekening calon penerima BLT diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh : KPPN mengalirkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Bank Himbara.

Kedelapan : Bank Himbara lantas mengalirkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.

Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama dan butir keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah tercatat di terminal 1.  

AYO BACA : BLT Termin 1 Belum Masuk Rekening BNI, Mandiri, BCA? Sabar, 58 Ribu Data Masih Proses Pencairan!

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati