JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Masa pandemi Covid-19 menjadi alasan yang kuat dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021 se-Indonesia tidak ada kenaikan.
AYO BACA : Menaker: UMP 2021 Tak Naik, Ekonomi Nasional Masih Tertekan Dampak Covid-19
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia. Besaran UMP tahun depan sama dengan yang berlaku tahun ini.
AYO BACA : UMP 2021 0 Persen, Ini Skema yang Harus Dipersiapkan Pemerintah untuk Menopang Buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi virus corona.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Ida.
Berikut UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
- Sumatera Utara Rp 2.499.422
- Sumatera Barat Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Riau Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Jambi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Lampung Rp 2.431.324
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Banten Rp 2.460.968
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Jawa Tengah Rp 1.742.015
- Jawa Timur Rp 1.768.777
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
- Bali Rp 2.493.523
- Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
- Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
- Sulawesi Utara Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Gorontalo Rp 2.586.900
- Maluku Rp 2.604.960
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Papua Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.184.225
AYO BACA : HIPPI DKI Jakarta: Jika UMP Naik, Akan Sangat Memukul Pengusaha