TEBET, AYOJAKARTA.COM - Upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 dipastikan tidak naik. Hal ini dinyatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M /11/HK.04/2020. Isinya, mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan serikat buruh
Melalui surat edaran, Ida menuliskan pertimbangan penetapan nilai UMP 2021 itu adalah kondisi perekonomian yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Ayojakarta, Selasa (27/10/2020).
Ida mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Oleh karenanya, penyesuaian kebijakan penetapan UMP 2021 pada situasi pemulihan ekonomi ini untuk mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.
Surat edaran penetapan UMP 2021 tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah (Pemda) pada akhir bulan ini:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020.
AYO BACA : HIPPI DKI Jakarta: Jika UMP Naik, Akan Sangat Memukul Pengusaha
2. Melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan dan mengumumkan UP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker yang menerbitkan Surat Edaran M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang UMP 2021.
Menyikapi penerbitan surat edaran oleh Menaker itu, KSPI bakal kembali menggelar aksi pada 2 November, 9 November, dan 10 November 2020. Aksi tersebut rencananya akan digelar di 24 provinsi Indonesia.
“KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana Merdeka, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Beberapa tuntutan buruh yang akan disuarakan, kata Said Iqbal, yakni mendesak pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan kenaikan UMP 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, penerbitan surat edaran akan menimbulkan aksi perlawanan buruh yang semakin mengeras.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ujar Said.
Kata dia, pengusaha memang sedang susah, tetapi buruh jauh lebih susah. Seharusnya, pemerintah dapat bersikap lebih adil, yaitu tetap ada UMP 2021. Namun, bagi perusahaan yang tak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.
AYO BACA : UMP 2021 0 Persen, Ini Skema yang Harus Dipersiapkan Pemerintah untuk Menopang Buruh