CIMAHI, AYOJAKARTA.COM -- Polres Cimahi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penipuan proyek perumahan di Kota Cimahi. Keduanya merupakan komisaris dan bendahara umum PT SBP sebagai pengembang pembangunan.
Kapolres Cimahi, Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, penangkapan 2 orang tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban sejak Januari 2019 lalu.
Korban merupakan rekanan bisnis pembangunan perumahan Parahyangan Hills dan Bukit Parahyangan. Tersangka menawarkan hunian padahal lahannya milik korban.
AYO BACA : Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor dengan Senjata Api di Jaktim
“Pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan bakal membangun 2 perumahan atau 2 komplek, Pada saat itu sudah bekerja sama dengan berbagai pihak dan mereka juga bekerja sama dalam kepemilikan lahan. Jadi lahannya itu punya orang lain bukan punya mereka,” kata dia di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020).
Yoris menyatakan, sedikitnya ada 200 korban lebih yang merugi akibat ikut proyek ini. Jika ditotal, lanjut Yoris, jumlah kerugiannya mencapai Rp8,32 miliar.
“Ketika itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat sudah mulai membuat brosur yang sudah diedarkan dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” ungkapnya.
AYO BACA : Terlilit Utang, Pemuda di Purwakarta Curi Motor Milik Temannya
Yoris menyampaikan, mandeknya pembangunan proyek perumahan ini dimulai saat adanya kesalahpahaman antara pemegang saham dan pemilik tanah. Karenanya, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung usai
“Berjalannya waktu, semua perizinan sudah ada dan sudah dibangun ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dan pemilik tanah. Awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika semua sudah jadi tetapi dia minta untuk dibayar di depan. Akhirnya pembangunan ini mandek,” sebut Yoris.
Diketahui, PT SBP ini memiliki proyek pembangunan apartemen di Kabupaten Sumedang. Proyek di Sumedang itu dimulai dengan harapan uang yang hasil penjualannya dapat digunakan untuk pembangunan proyek perumahan di Cimahi.
“Ternyata mereka juga punya pembangunan apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 junto 374 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tri Junari)
AYO BACA : Pengedar Mata Uang Asing Palsu Ditangkap Polisi di Depok