TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Rabu (21/10/2020) kemarin . PP Muhammadiyah mengusulkan penundaan pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sekretaris Umum PP Mummadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan, Jokowi dalam pertemuan tersebut tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merespons kritik masyarakat. Meski demikian, Jokowi membuka diri terhadap perbaikan aturan tersebut.
“Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/10).
AYO BACA : Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Hanya Punya Waktu Satu Hari untuk Dapat Insentif
Sedangkan Muhammadiyah dalam pertemuan tersebut menyampaikan catatan dan masukan tertulis tentang UU Cipta Kerja kepada Jokowi. Selain itu, mereka berharap pelaksanaan aturan saput jagat ini dapat ditunda, demi menciptakan suasana yang tenang dan adanya kemungkinan perbaikan.
Apalagi menurut mereka penundaan ini wajar lantaran sebelumnya pernah ada UU yang ditunda pelaksanaannya karena masalah kesiapan hingga penolakan masyarakat.
“Terhadap masukan tersebut, Presiden akan mengkaji dengan seksama,” kata Mu’ti.
AYO BACA : Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Berjumlah 2.549 Orang
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Sutrisno Raharjo. Sedangkan Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bertemu Jokowi pada Jumat (16/10/10) lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan beberapa poin atas polemik UU Cipta Kerja, salah satunya agar menerbitkan Perppu.
Meski demikian, Jokowi menolak permintaan tersebut karena UU ini merupakan inisiatif pemerintah. Presiden juga telah meminta Pratikno untuk menyerahkan naskah asli sekaligus sosialisasi UU Cipta Kerja kepada MUI dan Nahdlatul Ulama.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Kami menyiapkan empat RPP. Pertama, mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020).
AYO BACA : KJP Plus Tahap 2 Cair Sekitar 21-31 Oktober? Ini Kata P4OP Dinas Pendidikan DKI!