Nasional

Tunggu Aja.. Ini Kata Menaker Soal Pencairan BLT (BSU) Rp1,2 Juta Termin 2

Oleh: Admin Selasa 13 Okt 2020, 16:14 WIB
ilustrasi uang (Republika)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta termin 2 akan segera dilakukan setelah termin 1 selesai.

“Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin 1 telah usai," ujar Ida beberapa waktu lalu dalam telekonferensi pers.

Menurutnya, penerima BLT atau BSU Rp1,2 juta harus bersabar. Sebab, proses pencairan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, proses pencairan BLT atau BSU termin 1 yang disalurkan September 2020 hingga Oktober 2020 dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir bulan ini.

Setelahnya, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan bakal melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran dana BLT atau BSU Rp1,2 juta tersebut. "Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, kami akan lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin 1 ini," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Ida, kemungkinan pencairan dana BLT atau BSU Rp1,2 juta termin 2 akan dilakukan pada akhir bulan ini atau awal November 2020.

“Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insyaallah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Ida.

Syarat untuk menerima dana BLT atau BSU pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJamsostek;

d. Pekerja atau buruh penerima gaji;

e. Memiliki  rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono