TEBET, AYOJAKARTA.COM – Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapatkan insentif lainnya. Itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, pekerja yang dikenakan PHK bakal dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program (JKP) itu tak hanya sekadar uang tunai.
"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.
Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan dapat dengan semena-mena melakukan PHK kepada pekerja. PHK, kata Airlangga, adalah langkah terakhir.
"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujar Ida dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.
AYO BACA : Pascademo Omnibus Law, KSPI Pastikan Buruh Tak Dikenakan PHK
Pemberian JKP sudah mempertimbangkan kebutuhan pekerja/ buruh yang terkena PHK. Salah satunya, uang tunai."Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia butuh sangu atau pesangon dan akan diberikan cash benefit melalui JKP," kata Ida.
JKP juga memberikan fasilitas upskilling dan reskilling bagi pekerja/ buruh terdampak PHK.
Fasilitas ini diberikan agar mereka mampu menambah kemampuan baru ataupun meningkatkan kemampuan yang sudah ada, sehingga diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik setelahnya. Fasilitas ketiga, akses penempatan pasar kerja yang dikelola oleh pemerintah.
Ida mengatakan, fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pekerja/ buruh terkena PHK untuk memperoleh pekerjaan baru.
"Hal-hal baru ini konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan memastikan perlindungan dengan skema JKP," ujar Ida.
Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek) dan pemerintah.
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
AYO BACA : Wakil Dewan DKI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Bermasalah