Nasional

Menaker Sebut UMP dan UMK dalam Omnibus Law UU Ciptaker Tetap Dipertahankan

Oleh: Admin Rabu 07 Okt 2020, 20:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok Ayomedia)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah isu soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Pemerintah, kata Ida, masih mengakomodasi hal tersebut dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Jadi, banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Ini tetap kami atur. UMP dan UMK tetap dipertahankan,” ujar Ida dalam telekonferensi pers bersama terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Menurut Ida, pengaturan upah masih diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga menegaskan bahwa dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang menangguhkan pembayaran UMP atau UMK.

AYO BACA : Pemerintah Akui Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja, Korban PHK Diperhatikan lewat Program JKP

“Jadi, tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, pemerintah mengatur pengupahan bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ida menegaskan, dengan aturan tersebut pemerintah juga memberikan perlindungan tidak hanya kepada pekerja formal semata.

“Perluasan kesempatan kerja juga kami harapkan dari sektor UMKM dan akan kami atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja,” kata Ida.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

AYO BACA : Diduga Ingin Ikut Demo ke Jakarta, Puluhan Pelajar Bogor Diamankan

Sementara dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.

“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja.

Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tulis Pasal 88E.

Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

AYO BACA : Massa Aksi Unjuk Rasa Mulai Berdatangan ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono