AYO BACA : Demi Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Abaikan Corona
AYO BACA : Satgas Covid-19: Penyampaian Aspirasi Bisa Dilakukan Tanpa Melibatkan Massa
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) malam. Ia mengajak masyarakat mengawasi jalannya undang-undang tersebut.
"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ungkapnya di Gedung Pakuan Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Ia mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pusat sudah melalui berbagai pertimbangan. Ia mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan penerapan regulasi dari aturan tersebut.
"Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," ungkapnya.
Apabila dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, ia meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada gejolak. maka UU Cipta Kerja disebut dapat dilanjutkan.
"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan memahami penolakan yang dilakukan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk Jabar. Namun, sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, ia mengimbau buruh menyampaikan aspirasi melalui dialog.
"Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," katanya. (Nur Khansa)