Nasional

Anggota Fraksi Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Oleh: Admin Senin 05 Okt 2020, 14:26 WIB
ilustrasi omnibus law (dok)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Pro-kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law terus bergulir. Buruh terus bergerak dan mengancam akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Sabtu (3/10/202020) malam lalu. Pada pertemuan tersebut, hanya dua fraksi di DPR yang menolak yakni Partai Demokrat dan PKS.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Yoyok Sukawi menegaskan bahwa partainya menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

AYO BACA : RUU Cipta Kerja Jadi Paradigma Baru untuk Hadapi Pandemi, Begini Penjelasan Pakar

Yoyok berpendapat, kurang etis apabila RUU cipta kerja disahkan karena isinya tidak berpihak pada rakyat, terutama kaum buruh. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang memiliki efek besar terhadap sendi kehidupan masyarakat, terutama terkait ekonomi.

“Sebagai anggota fraksi Demokrat, saya tidak setuju dengan sikap teman-teman di DPR yang ingin membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Situasi di Indonesia saat ini tengah terdampak pandemi Covid-19, jadi kurang etis apabila RUU tersebut disahkan,” ujarnya di Jakarta lewat keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Senin (5/10/2020).

RUU tersebut dianggap kontroversi oleh beberapa kalangan karena dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

AYO BACA : Setop Bahas Omnibus Atau Puluhan Ribu Buruh Turun ke Jalan!

Rencananya RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR Kamis (8/10/2020).

Selain itu, RUU ini dianggap bisa memangkas beberapa hak buruh atau karyawan seperti perlindungan kerja, hak untuk cuti atau pun pesangon bagi buruh dan karyawan yang sudah tidak bekerja.

 “RUU tersebut kurang pro terhadap teman-teman buruh. Masih banyak cara lain untuk memudahkan investasi di Indonesia tanpa harus mengesahkan RUU ini,” imbuhnya.

Yoyok lantas mencontohkan, pemerintah seharusnya memiliki cara lain untuk memudahkan investasi di Indonesia seperti memangkas proses birokrasi dan memaksimalkan pemberian insentif pajak.

“Di tengah pandemi seperti sekarang, cara cepat dan mudah yang dibutuhkan oleh rakyat. Apabila pemerintah ingin investasi tetap berlangsung, maka dimudahkan saja proses birokrasi seperti perizinan mau pun pemaksimalan insentif pajak kepada pelaku usaha. Jadi saya pikir pengesahan RUU cipta kerja di situasi seperti sekarang kurang tepat,” jelasnya.

AYO BACA : Keresahan Pekerja di Sektor IHT dan Makanan Minuman Soal Omnibus Law

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono