AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini terdengar angin segar untuk dunia pendidikan, pasalnya gaji guru akan dinaikkan.
Benarkah demikian? Atau bisa jadi bukan gaji guru yang naik melainkan tunjangan sertifikasi yang mengalami kenaikan?
Sebagaimana dikutip Ayo Jakarta dari kanal Youtube Sahabat Pembelajar berikut informasi lengkapnya.
Guru-guru di Indonesia akan mendapatkan kenaikan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi.
Kenaikan kesejahteraan ini bukan melalui kenaikan gaji, tetapi melalui tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi atau PPG. Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada guru ASN dan non-ASN.
Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN adalah Rp 1.500.000 per bulan. Besaran tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Baca Juga: BATTLE Vivo X100 vs Xiaomi 14! Mana yang Lebih Baik untuk Foto dan Video?
Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi atau PPG. Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada guru ASN dan non-ASN.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru harus lulus sertifikasi atau PPG. Sertifikasi atau PPG adalah program pelatihan guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah lulus sertifikasi atau PPG, guru harus mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Lebih dari 5 Tunjangan Siap Cair untuk Guru Indonesia
Tunjangan sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi juga diharapkan dapat menarik lebih banyak orang untuk menjadi guru.
Tentunya kenaikan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi adalah kabar baik bagi guru-guru di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi juga diharapkan dapat menarik lebih banyak orang untuk menjadi guru.