Nasional

PENCAIRAN (BSU) BLT PEKERJA: 2,4 Juta Data Tak Valid, 75% Tak Sesuai Permenaker

Oleh: Admin Jumat 02 Okt 2020, 14:20 WIB
ilustrasi uang (Republika)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Sekitar 2,4 juta data pekerja tak valid dan batal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Jumlah tersebut berasal dari 14,8 juta nomor rekening yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menerangkan dari 2,4 juta data pekerja tidak valid atau tidak bisa dilanjutkan ini karena ada yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 dan juga karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

“Dari 2,4 juta ini, sekitar 75% karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker No.14 Tahun 2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni 2020. Ini ada 1,8 juta,” kata Agus dalam telekonferensi pers, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, ada 25% atau sebanyak 600 ribu data dan nomor rekening yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.

“Waktu kami lakukan validasi, tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus pun menyampaikan hingga 30 September 2020 ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang valid. Data ini dinyatakan valid setelah dilakukan validasi secara berlapis.

Seluruh data calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Seperti Apa Kriteria Penerima BLT?

Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagaimana Alurnya?

Kemudian, berikut ini alur pencairan BLT atau BSU pekerja dan buruh formal yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan Kemnaker:

Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.

Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.    

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono